PENGANTAR ILMU ADMINISTRASI NEGARA
DISUSUN :
EKA DIMAS PUSPITA
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
DAFTAR ISI
Daftar Isi
…….………………………………………………………………………………….. i
Bab I
Pendahuluan …….……………………………………………………………………….. ii
Latar Belakang …….…………………………………………………………………………… ii
Rumusan Masalah
…….………………………………………………………………………… ii
Bab II
Pembahasan …….……………………………………………………………………….. 1
A. Pengertian Teori Administrasi Negara
….…….……………………………………………. 1
B. Jenis-Jenis Teori Administrsi Negara Menurut
Beberapa Ahli …………………….………. 3
Bab II Penutup …….…………………………………………………………………………… 6
Kesimpulan …….………………………………………………………………………………. 6
Saran …….……………………………………………………………………………………… 7
Daftar Pustaka
i
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Administrasi adalah
kegiatan yang menduduki kedudukan sentral di dalam pembinaan dan pengembangan
pada setiap kegiatan kerjasama sekelompok manusia. Dalam bidang pendidikan juga
harus ada administrasi yang mampu mengembangkan dan mencapai tujuan
pendidikan. Karena pada setiap
lingkungan setiap lembaga pendidikan formal terdapat manusia, baik yang
berkedudukan sebagai pemimpin maupun sebagai tenaga pelaksana. Mereka tidak cukup
dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan mengenai bidang pendidikan saja,
akan tetapi harus pula dibekali kemampuan kerjasama dan kemampuan mengarahkan
kerjasama itu guna mencapai tujuan lembaga pendidikan. Oleh karena itu, setiap
petugas pendidikan perlu dibekali ilmu
yang berkaitan dengan administrasi.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
pengertian dari teori administrasi
negara?
2.
Ulasan
apa yang cocok dari keputusan Satgas Saber Pungli terhadap teori administrasi
negara?
3.
Hal
apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah sebelum membentuk Satgas Saber Pungli?
4.
Wewenang
apa yang harus dilakukan satgas dari pemberantasan Pungli?
5.
Apa
saja jenis-jenis teori administrasi Negara?
6.
Bagaimana
hubungan teori administrasi negara terhadap keputusan Presiden Jokowi membntuk
Satgas Saber Pungli?
ii
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Teori Administrasi Negara
Sebelumnya, disini saya ingin menjabarkan terlebih dahulu beberapa point
mengenai teori administrasi sebelum menuju ulasan tentang berita Satgas Saber
Pungli. Dikatakan bahwa teori administrasi yakni suatu kegiatan bersama yang didalamnya terdapat manusia yang hidup dan bekerjasama
dalam kelompok dalam hal organisasi dan manajemen untuk mengarahkan,
melaksanakan, mengelola, menjalankan, mengatur dan mengurus dengan
baik untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan sebelumnya.
Adapun pengertian teori administrasi
menurut beberapa ahli, diantaranya :
1.
Henri Fayol (1841-1929) ilmuwan manajemen Perancis
di sebut juga sebagai bapak teori manajemen operasional. Beliau mengemukakan bahwa
administrasi adalah fungsi dalam organisasi niaga yang unsur-unsurnya adalah
perencanaan, pengorganisasian, pemberian perintah, pengkoordinasian dan
pengawasan.
2.
Dwight Waldo (1955) mengemukakan bahwa administrasi adalah suatu bentuk daya upaya
yang kooperatif, yang mempunyai tingkat rasionalitas yang tinggi.
3.
Jonh M Pfiffner (1961) berpendapat bahwa administrasi adalah
suatu kegiatan proses terutama mengenai alat-alat sarana untuk mencapai tujuan
yang telah di tentukan.
Setelah dikaji dari beberapa pengertian teori
administrasi di atas bahwa dari keputusan Presiden Jokowi yang ingin menbentuk
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau di sebut dengan Satgas Saber Pungli
sebenarnya sangat bagus, karena dari pembentukan satgas tersebut dapat
memberantas pungutan liar yang merupakan sebagai langkah awal pelaksanaan reformasi hukum. Namun untuk membentuk tim satgas
tersebut, sebenarnya hanya membuat kelembagaan baru yang dan membuat beban sendiri
bagi anggaran negara. Sebaiknya, dari pada membentuk
lembaga baru seharusnya pemerintah memperkuat pengawasan internal di semua
instansi.
1
Kita tidak bisa menyalahkan berbagai pihak dengan
adanya Satgas Saber Pungli ini, namun kita lihat sebenarnya tujuan dari
pembentukan ini untuk kepentingan bersama. Dimana masyarakat bisa melaporkan adanya
pungli kepada satgas dan satgas akan langsung menanganinya, jika mereka
menemukan adanya hal yang meresahkan dari penyalahgunaan sistem kepemerintahan
tersebut. Masyarakat dapat melaporkannya dengan segera. Dimana masyarakat juga
termaksud sebagian dari teori administrasi yakni sebagai pengawas, bukan saja
pemimpin yang harus selalu mengawas dan masyarakat juga berhak untuk melapor
sebagai warga negara yang baik.
Dari keputusan presiden membentuk satgas ini merupakan
bagian dari administrasi negara. Bahwa presiden dapat merencanakan,
mengorganisasikan, memerintahkan, memeriksa ataupun mengontrol. Dari keputusan
tersebut sebaiknya terlebih dahulu harus dilihat beberapa hal yang penting,
yakni :
1.
Memahami keadaan yang akan datang dari keputusan
yang diambil.
2.
Menentukan kebutuhan personil dan material dengan
menyusun kebutuhan fungsi dan kegunaannya di antara komponen- komponen yang paling
terpenting.
3.
Membentuk anggota staf yang mengetahui dan
menyadari serta melaksanakan tugasnya masing- masing sesuai keputusan
yang telah ada.
4.
Melihat dan mengatur agar semua yang di
laksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah di ditetapkan untuk menuju tujuan yang
baik terhadap seluruh masyarakat tentunya mencapai tujuan yang diinginkan
pemerintah.
Keputusan dibentuknya Satgas Saber Pungli sebenarnya
disebabkan karna adanya praktik pungutan liar yang telah merusak sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, pemerintah perlu adanya pemberantasan secara
tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera terhadap pihak
yang terlibat. Sebaiknya wewenang yang diambil bagi Satgas yakni :
2
1.
Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
2.
Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian / lembaga
dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
3.
Mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi
pemberantasan pungutan liar dengan sebaik mungkin sesuai aturan
yang telah ada.
4.
Melakukan operasi tangkap tangan.
5.
Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga,
serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah
dibuat.
6.
Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas Saber
Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan
kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah, serta melakukan evaluasi pemberantasan
pungutan liar.
Menurut saya, pungli itu kejahatan korupsi. Sebenarnya, kejahatan itu secara hukum sudah
ada institusi yang berwenang melakukan penindakan. Dengan adanya
keputusan Presiden
tersebut sangat bagus, walaupun sebenarnya membentuk satuan khusus tersebut
merupakan
langkah yang tidak efektif. Karena sebagai sebuah kejahatan, sudah diatur
dan ditangani
oleh aparat penegak hukum yang sudah berlaku sebelumnya.
B.
Jenis-Jenis
Teori Admninistrasi Menurut Beberapa Ahli
1. Menurut William :
a. Teori deskriptif, yaitu
teori yang menggambarkan sesuatu yang nyata terjadi dalam organisasi dan
memberikan postulat mengenai faktor yang mendorong orang berperilaku.
b. Teori perspektif, teori yang
menggambarkan perubahan-perubahan dalam arah kebijakan publik dengan mengeksploitasi
birokrasi.
3
c. Teori normatif, teori yang mempersoalkan
masalah peranan birokrasi. Apakah peranan tersebut dipandang dalam pengembangan
kebijakan dan pembangunan politik atau peranan birokrasi seharusnya dimantapkan, diperluas
atau dibatasi.
d. Teori asumtif, yakni teori
yang memusatkan perhatiannya pada usaha-usaha untuk memperbaiki praktik
administrasi.
e. Teori instrumental, adalah
teori yang bermaksud untuk melakukan konseptualisasi mengenai cara-cara untuk
memperbaiki teknik manajemen dengan menekankan alat, teknik dan peluang
sehingga dapat dibuat sasaran kebijakan secara lebih realistis.
2.
Menurut Stephen :
a. Teori hubungan
manusia, yakni teori untuk menguji hubungan antara
produktivitas dengan lingkungan fisik.
b. Teori pengambilan keputusan, teori ini
berasumsi bahwa yang menjadi inti administrasi adalah pengambilan keputusan.
c. Teori perilaku, teori ini
memahami akan pentingnya faktor perilaku manusia sebagai alat utama dalam upaya
mencapai tujuan.
d. Teori sistem, teori yang memandang
organisasi sebagai suatu sistem yang menampilkan karakteristik sebagai penerima
masukan, pengolah dan penghasil kebijakan.
e. Teori kontingensi, teori ini
diangkat untuk mencari beberapa karakteristik umum yang melekat pada
situasi-aituasi tertentu yang memungkinkan melakukan kualifikasi pada situasi
khusus.
3. Menurut K. Bailey :
a. Teori deskriptif, teori yang
mendeskriptifkan struktur bertingkat dan berbagai hubungan dengan lingkungan
kerjanya.
b. Teori normatif, teori yang
mengutamakan nilai-nilai pada penyelenggara administrasi.
4
c. Teori asumtif, teori yang memahami
realitas seorang administrator.
d. Teori instrument, yakni peningkatan teknik-teknik
manajerial dalam rangka efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan publik.
Dari teori-teori
diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Menurut saya dari teori William tersebut bahwa keputusan
presiden Jokowi mengenai pembentukan satgas, lebih ditegaskan termasuk kedalam
teori perspektif dan teori asumtif. Karena dari keputusan tersebut, adanya keinginan
untuk mendapatkan perubahan kearah yang lebih baik dalam memperbaiki administrasi
negara yang terjadi saat ini.
2. Menurut saya dari teori Stephen, dapat disimpulkan
bahwa pengambilan keputusan sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu hubungan
keputusan tersebut terhadap manusia yang terlibat. Dengan adanya pengambilan
keputusan, sebaiknya melihat faktor perilaku manusia
sebagai alat utama dalam upaya mencapai tujuan
yang diinginkan dari pengambilan keputusan tersebut.
3. Menurut saya, dari teori administrasi point ketiga
diatas bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi negara sebaiknya ada
teknik-teknik yang efesien dan efektif dalam pengambilan keputusan untuk
mencapai tujuan yang diinginkan untuk keberangsungan hidup bersama.
5
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Teori administrasi yakni suatu kegiatan bersama yang didalamnya terdapat manusia yang hidup dan bekerjasama
dalam kelompok dalam hal organisasi dan manajemen untuk mengarahkan,
melaksanakan, mengelola, menjalankan, mengatur dan mengurus dengan
baik untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan sebelumnya. Dari keputusan
Presiden Jokowi yang ingin menbentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
atau di sebut dengan Satgas Saber Pungli sebenarnya sangat bagus, karena dari
pembentukan satgas tersebut dapat memberantas pungutan liar yang merupakan sebagai langkah awal
pelaksanaan reformasi hukum.
Keputusan pembentukan satgas,
sebaiknya terlebih dahulu harus dilihat beberapa hal yang penting, diantaranya
: memahami keadaan yang akan
datang
dari keputusan yang diambil, menentukan kebutuhan personil dan material dengan menyusun
kebutuhan fungsi dan kegunaannya di antara komponen- komponen yang
terpenting, membentuk anggota staff yang mengetahui dan menyadari serta
melaksanakan tugasnya masing- masing sesuai keputusan yang telah ada
serta melihat
dan mengatur agar semua yang di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah
di ditetapkan untuk menuju tujuan yang baik terhadap seluruh masyarakat
tentunya mencapai tujuan yang diinginkan pemerintah.
Adapun jenis-jenis teori
administrasi negara menurut beberapa ahli, diantaranya menurut William, Stephen
dan K. Bailey. Pada intinya, dalam rangka penyelenggaraan administrasi negara
dalam pengambilan keputusan sebaiknya memperhatikan tujuan dari keputusan yang
diambil dengan menggunakan teknik-tekni yang efesien dan efektif sesuai aturan
yang telah ditetapkan negara berdasarkan Undang-Undang.
6
SARAN
1.
Untuk pemerintah : Melaksanakan dan menjalankan tugas dari pengambilan
keputusan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.
Untuk masyarakat :
Dapat memahami dari keputusan yang telah diambil pemerintah serta dapat
berpartisipasi dalam pelaporan jika menemukan pungli.
7
DAFTAR PUSTAKA
Atmosudirdjo, Prayudi. 1987. Dasar-Dasar Ilmu
Administrasi. Ghalia Indonesia : Jakarta.
http://radybray.blogspot.co.id
http://riniardiansari.blogspot.co.id/2014/11/v-behaviorurldefaultvmlo_25.html
http://setkab.go.id/inilah-perpres-nomor-872016-tentang-satuan-tugas-sapu-bersih-pungutan-liar/